News
Kamis, 26 April 2012 - 22:27 WIB

HARI BURUH: SPN Audiensi, SBSI 92 Turun ke Jalan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

SOLO–Dua organisasi pekerja, Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 memperingati Hari Buruh, 1 Mei, dengan cara berbeda.

Advertisement

SPN Solo berencana melakukan audiensi permasalahan ketenagakerjaan dengan DPRD Solo. Sedangkan SBSI ’92 Solo bakal turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka. Aksi turun ke jalan ini rencananya diikuti ribuan peserta.

Ketua SPN Solo, Hudi Wasisto, mengatakan peringatan Hari Buruh tahun ini tetap mengedepankan isu buruh lama yang hingga kini belum menunjukkan titik tarik. Isu dimaksud berkaitan dengan sistem kontrak alias outsourcing yang masih diterapkan di banyak perusahaan. Selain itu, isu lain, perbaikan upah, peningkatan kesejahteraan kaitannya dengan kepesertaan Jamsostek, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga menjadi perhatian.

“Kami akan audiensi di DPRD tanggal 1 Mei siang hari. Kami akan menyampaikan, tetap sama dengan tahun lalu, penolakan pada sistem kontrak. Itu isu yang diusung secara nasional,” terang Hudi, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (26/4/2012).

Advertisement

Menurut Hudi, sedikitnya 30 orang anggota SPN akan hadir dalam audiensi tersebut. Pihak SPN juga bakal menyoroti sikap pemerintah, dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dinilai belum menjalankan perannnya dengan benar. Hudi menyebut masih ada kecenderungan pihak pemerintah menekan kalangan buruh dalam setiap penyelesaiakan perselisihan antara perusahaan dan buruh. “Rata-rata ada penekanan di buruh. Ada semacam intimidasi.”

Sementara itu, Ketua SBSI 92, Suharno, mengungkapkan rencana pihaknya untuk menggelar aksi yang bakal diikuti ribuan orang di Perempatan Panggung, Jebres. Dalam aksi itu, SBSI 92 akan menegaskan penolakan terhadap pemberlakuan sistem kontrak yang sampai saat ini masih terjadi. Menurut Suharno, berdasarkan Undang-undang (UU) 13 Pasal 59 sistem kontrak hanya diizinkan bagi proyek yang berjalan satu kali selesai atau musiman, masih dalam penjajakan, dan pekerjaan yang dipastikan selesai paling lama tiga tahun.

Suharno juga menyayangkan sikap instansi pemerintah yang memberi peluang praktik sistem kontrak tersebut. “Aturannya jelas, tapi praktiknya semua itu dilanggar. Disnakertrans harusnya tegas,” tandas Suharno.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Hari Buruh May Day SBSI SPN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif