News
Sabtu, 23 Januari 2016 - 12:00 WIB

HARGA SAPI : Inilah Asal Usul Kebijakan PPN Ternak yang Kontroversial Itu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SBisnis Indonesia/Alby Albahi)

Harga daging sapi melonjak setelah pengenaan PPN ternak impor.

Solopos.com, JAKARTA — Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk hewan ternak impor kontradiktif dengan semangat deregulasi yang diusung Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Ternak Sudirman mengatakan pengenaan PPN 10% bertentangan dengan semangat Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang ingin memperbaiki iklim usaha dengan merilis kebijakan deregulasi. “Ini justru pengaturan yang akan menghambat pertumbuhan ekonomi,” katanya di Kemenko Perekonomian, Jumat (22/1/2016).

Dia menuturkan pelaku usaha telah menikmati bebas PPN selama belasan tahun. Tujuan pembebasan PPN untuk meningkatkan konsumsi daging yang masih rendah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano membenarkan pengenaan PPN untuk hewan ternak merupakan usulan Kementerian Pertanian. Maksud Kementan sebenarnya adalah pembebasan bea masuk. Tapi tiba-tiba, Kemenkeu justru menerbitkan pengenaan PPN ternak impor. Sementara itu, pembebasan bea masuk belum dikerjakan sama sekali.

Advertisement

Menurutnya, pengenaan PPN 10% terbilang aneh karena hanya akan diberlakukan untuk hewan ternak yang notabene bahan baku. Kebijakan ini berpotensi mematikan budidaya peternakan Indonesia. Dalam revisi PMK, Joni mengusulkan adanya penambahan kriteria ternak yang dibebaskan misalnya sapi ternak, bakalan, dan potong. Poin tersebut diharapkan masuk dalam lampiran PMK.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya membatalkan pengenaan PPN 10% pada hewan ternak impor menyusul gelombang protes pelaku usaha. PMK 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Menimbang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur pengenaan PPN 10% pada hewan ternak impor bakal direvisi sesegera mungkin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif