News
Jumat, 1 April 2022 - 10:28 WIB

Harga Pertamax Resmi Naik, Gaji Pegawai Pertamina Bikin Melongo

Muhammad Ridwan  /  Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi petugas di SPBU. (Solopos-dok)

Solopos.com. SOLO — Harga salah satu produk BBM Pertamina, Pertamax, resmi naik mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Hal ini membuat penasaran masyarakat mengenai gaji pegawai atau karyawan dari perusahaan pelat merah tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pertamina mulai menaikkan harga Pertamax menjadi Rp12.500 mulai 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat. Sebagaimana dijelaskan oleh Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

Advertisement

“Berlaku mulai 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp9.000 per liter,” ujar dia dalam rilis tertulisnya yang diterima Solopos.com pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Hukum Ngupil saat Puasa Ramadan, Apakah Bisa Bikin Batal?

Terkait kenaikan harga Pertamax hari ini, kira-kira berapa sih gaji karyawan atau pegawai Pertamina?

Advertisement

Mengutip dari HarianJogja.com, gaji karyawan Pertamina, paling rendah Rp1,9 juta per bulan untuk petugas SPBU.

Baca Juga: Kenapa Dinamakan Brebes, yang Dijuluki Sundanya Jawa Tengah?

Sementara itu, untuk gaji tertinggi berada di posisi Chief Supply Chain sebesar Rp68,97 juta per bulan.

Advertisement

Berikut ini daftar lengkap gaji karyawan atau pegawai Pertamina, perusahaan yang salah satu produknya, Pertamax, harganya mengalami kenaikan hari ini.

Baca Juga: Kamu Bisa Dapat Mobil Daihatsu Rocky Seharga Rp120.000, Kok Bisa?

Gaji Karyawan Pertamina

Baca Juga: Kapan Sebenarnya Niat Puasa Ramadan Dibaca?

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif