News
Sabtu, 20 Agustus 2016 - 20:00 WIB

Harga Naik Rp50.000, Peredaran Rokok Ilegal Marak

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rokok (Liputan6.com)

Harga rokok akan dinaikkan menjadi Rp50.000.

Solopos.com, JAKARTA — Direktor Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 per bungkus. Namun, kenaikan ini dinilai akan memicu masuknya peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

Advertisement

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengatakan potensi meningkatkan peredaran rokok ilegal merupakan konsekuensi dari adanya kenaikan harga ini.

Namun demikian, pemerintah pasti akan menyiapkan langkah-langkah antisipasi terhadap dampak-dampak yang akan terjadi, bukan hanya soal rokok ilegal saja.

“Kalau sudah kebijakan diambil itu berarti ada konsekuensi tindak lanjut yang harus kita siapkan. Itu otomatis,” ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, seperti dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (20/8/2016).

Advertisement

Oke menyatakan, ada atau tidak kenaikan harga rokok, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Ini bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat dan industri di dalam negeri.

“Kita tetap melakukan pengawasan, jangan sampai ada rokok ilegal. Itu berdampak pada itu. Berarti langkah kita ya awasi penyelundupan atau peredaran rokok ilegal,” kata dia.

Oke mengungkapkan, peredaran rokok ilegal ini merupakan ranah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. Bila kenaikan ini jadi diterapkan, maka pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Advertisement

?”Kalau ilegal selundupan, itu Bea Cukai. Artinya ada barang-barang yang tidak dikenakan cukai, atau cukainya palsu. Atau barang-barang impor tapi selundupan. Itu pasti akan ditindaklanjuti. Kita antisipasi,”? tandas dia.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Okezone, Sabtu, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan kenaikan tarif cukai secara alamiah adalah sebesar 10%. Hanya saja, kenaikan tarif cukai ini belum pasti dilakukan pada tahun 2017 mendatang.

“Pertumbuhan ekonomi 5,3% dan inflasi 4%, jadi itu alaminya sekitar 10%. Tapi akan ada tarik ulur antara yang pro kesehatan dan petani, nanti kita bahas,” jelas Heru belum lama ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif