News
Minggu, 22 September 2013 - 15:05 WIB

HARGA KEDELAI NAIK : Di Solo, Harga Kedelai Berangsur Turun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kedelai (Dok/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi Kedelai (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Harga kedelai di pasar Solo dan sekitarnya berangsur turun. Kendati demikian, kalangan perajin tahu dan tempe menganggap penurunan harga kedelai impor tersebut belum signifikan dan masih menjadi biaya tinggi bagi produksi tahu dan tempe.

Advertisement

“Karena penurunannya hanya berkisar Rp200 hingga Rp300 per kilogramnya,” kata Ketua Paguyuban Perajin Tahu dan Tempe Sumber Rejeki Mojosongo, Acok Warso, kepada Solopos.com, Minggu (22/9/2013).

Dia menyebutkan, saat ini perajin membeli kedelai sebagai bahan baku tahu dan tempe pada kisaran harga Rp8.900 per kilogramnya.

“Turun dari harga sebelumnya sekitar Rp9.200 per kilogram,” imbuh Acok. Pihaknya menyambut baik tren penurunan harga kedelai.

Advertisement

Meskipun di satu sisi dia pesimistis harga kedelai ini bisa terus turun ke harga Rp8.500 per kilogram.
Bagi perajin, harga di bawah Rp9.000 per kilogram sudah cukup melegakan. Paling tidak, sebelumnya perajin sudah membuat solusi dengan menaikkan harga jual tahu dan tempe.

Hal senada disampaikan Ketua Paguyuban Perajin Tahu Kartasura, Joko Jumari. Dia menyebutkan, harga kedelai impor saat ini mulai turun sedikit demi sedikit.

“Mulai pekan lalu. Harga kedelai yang biasa kami beli turun dari kisaran Rp9.200-Rp9.300 per kilogram menjadi Rp9.000 per kilogram.” Dia juga menuturkan penurunan harga yang tidak signifikan itu belum bisa membuat perajin lega sepenuhnya.

Advertisement

“Paling tidak sampai Rp8.500 [per kilogram] lah,” ujar dia.

Menurut Joko, tren turunnya harga kedelai impor berdasar informasi pedagang adalah saat ini proses impor kedelai semakin dipermudah.

Selain itu, juga adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2013 serta dan pencabutan Permendag Nomor 24 Tahun 2013 yang diganti dengan Permendag Nomor 45 Tahun 2013.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif