News
Jumat, 19 Juni 2015 - 18:15 WIB

HARGA KEBUTUHAN POKOK : Kendalikan Harga Pangan, JK Larang Sweeping

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JIBI/Solopos/Antara/Agus Trimukti)

Harga kebutuhan pokok cenderung naik saat Ramadan dan Lebaran.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah melarang adanya upaya penertiban keras terhadap pedagang dalam implementasi Peraturan Presiden tentang Pengendalian Harga Pangan.

Advertisement

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait terbitnya Perpres tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada awal pekan ini.

“Tidak berarti nanti terjadi ada aparat daerah sweeping kemana-mana. Kita memang perlu stabilkan harga tapi tidak berarti harus dengan cara sweeping,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(19/6/2015).

Advertisement

“Tidak berarti nanti terjadi ada aparat daerah sweeping kemana-mana. Kita memang perlu stabilkan harga tapi tidak berarti harus dengan cara sweeping,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(19/6/2015).

Menurut dia, pengawasan dan pengendalian harga pangan harus dilaksanakan dengan baik dan hati-hati agar tidak menimbulkan ketakutan bagi para pedagang.

“Kalau sweeping nanti orang berdagang malah takut berusaha, itu malah lebih berbahaya lagi,” tuturnya.

Advertisement

Pemangku kebijakan hanya perlu menjaga dan mengontrol ketersediaan pangan nasional di pasaran, dengan begitu otomatis harga tak akan melonjak.

“Kita tidak kembali lagi pada jaman pengontrolan harga ketika jaman tahun 1960-an, tidak ada lagi seperti itu,” kata dia.

Pemerintah mengklaim Perpres pengendalian harga pangan merupakan amanah Undang-undang No.7/2014 tentang Perdaganan. Pemerintah akan memiliki wewenang untuk mengendalikan harga, khususnya pada waktu-waktu tertentu.

Advertisement

Dalam Perpres tersebut, ada 14 jenis barang kebutuhan pokok yang terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, barang hasil pertanian, seperti beras, kedelai, cabai, dan bawang merah.

Kedua, barang kebutuhan pokok hasil industri yang meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu. Terakhir, barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan, seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar.

Atas semua bahan pokok, Kementerian Perdagangan berhak menetapkan kebijakan harga, mengelola stok dan logistik, serta mengelola ekspor-impor.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif