News
Jumat, 22 Mei 2015 - 10:30 WIB

HARGA GULA : Pemerintah Tetapkan HPP Gula Naik Jadi Rp8.900/kg

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gula (kemendag.go.id)

Harga gula yakni harga patokan petani naik menjadi Rp8.900/kg dari sebelumnya Rp8.500/kg.

Solopos.com, MOJOKERTO – Pemerintah menetapkan harga patokan petani (HPP) gula naik dari Rp8.500/kg menjadi Rp8.900/kg menyusul desakan dari para petani tebu di Indonesia.

Advertisement

“Sesuai dengan aturan, gula kristal putih [GKP] yang dikonsumsi, HPP nya ditetapkan 8.900/kg. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan, dan diumumkan saat ini,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat menjawab desakan petani tebu PTPN X, dalam Kunker Presiden Joko Widodo, di PG Gempolkerep, Mojokerto, Kamis (21/5/2015).

Sebelumnya, HPP gula di Indonesia pada 2010 yakni Rp6.350/Kg, kemudian pada 2011 naik menjadi Rp7.000/kg, pada 2012 dan 2013 stagnan hanya Rp8.100/Kg, dan pada 2014 menjadi Rp8.500/Kg.

Penetapan HPP tersebut dipertegas oleh Presiden Jokowi saat dengar pendapat dengan para petani tebu Mojokerto.

Advertisement

“Kan enggak perlu yang lain toh? Yang perlu didengarkan angkanya kan,” kata Jokowi.

Desakan penetapan HPP yang lebih tinggi itu lantaran para petani tebu kerap merugi akibat biaya pokok produksi (HPP) yang semakin tinggi.

Selain itu, saat ini terjadi surplus gula nasional akibat rembesan gula rafinasi di pasar yang dianggap meresahkan petani tebu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif