News
Rabu, 28 Maret 2012 - 11:44 WIB

HARGA BBM NAIK: Menakertrans Minta Pengusaha Tambah Uang Transport dan Tak Boleh PHK

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA–Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar meminta kepala daerah untuk membujuk pengusaha di wilayahnya agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.

Advertisement

Permintaan Muhaimin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). SE ini ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua APINDO dan Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat nasional.

“Kita minta para gubernur/bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah untuk menghindari dan mencegah terjadinya kemungkinan PHK terhadap pekerja/buruh,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/3/2012)

Menurut Muhaimin rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memang akan memberikan dampak yang dirasakan oleh para pekerja/buruh. Oleh karena itu, pemerintah di tingkat pusat dan daerah telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait hal tersebut.

Advertisement

Muhaimin dalam surat edarannya, mengatakan langkah-langkah antisipasi tersebut antara lain dengan meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi, termasuk overhead perusahaan.

“Efisiensi biaya produksi ini diharapkan dapat menghindarkan adanya kemungkinan PHK bagi pekerja/buruh tanpa mengganggu proses produksi dan kinerja perusahaan,” kata Muhaimin.

Selain itu, para kepala daerah diminta mendorong perusahaan agar dapat menaikkan biaya makan dan biaya transportasi kepada para pekerjanya, sesuai dengan kemampuan perusahaan yang bersangkutan.

Advertisement

“Yang paling penting, pihak pengusaha dan pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/buruh harus mengedepankan dialog di perusahaan masing-masing dengan mengefektifkan forum bipartit (LKS Bipartit),” kata Muhaimin.

Menurut Muhaimin apabila langkah-langkah antisipasi telah dilakukan, namun ancaman PHK tidak dapat dihindari dan pengusaha terpaksa melakukan PHK, maka PHK harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ia optimistis dan tetap berharap rencana kenaikan harga BBM tidak akan menyebabkan terjadinya PHK terhadap pekerja/buruh. Apalagi sebelumnya Muhaimin telah melakukan pertemuan dan konsolidasi dengan kalangan pengusaha, baik Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) maupun Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia.

Advertisement
Kata Kunci : BBM Harga Naik Transpotasi Uang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif