News
Selasa, 20 Januari 2015 - 03:45 WIB

HARGA BBM : Jonan Minta Kepala Daerah Tegas Turunkan Tarif Angkot Minimal 5%

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Harga BBM turun, tarif angkot juga wakib turun minimal 5%. Menhub Ignasius Jonan meminta para kepala daerah tegas melaksanakan kewajiban itu.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah meminta kepala daerah tegas dalam menetapkan penurunan tarif angkutan umum dalam kota di daerahnya, setelah penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan solar.

Advertisement

Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan, mengatakan dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengkoordinasikan tarif angkutan umum dalam kota minimal 5%. Surat tersebut dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan harga Premium menjadi Rp6.600/liter, dan Solar Rp6.400/liter.

“Kami juga sudah memanggil seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Instruksi Presiden
Jonan menuturkan kepala daerah harus tegas dalam mengoordinasikan penurunan tarif angkutan umum dalam kota. Pasalnya, presiden menurutnya, telah menginstruksikan secara langsung saat mengumumkan penurunan harga BBM pekan lalu.

Advertisement

Penentuan tarif angkutan umum dalam kota selama ini memang menjadi kewenangan kepala daerah. Akan tetapi, Jonan mengaku akan langsung membekukan izin trayek angkutan umum antarkota-antarprovinsi yang tidak menurunkan tarifnya minimal 5%.

“Kepala daerah harus tegas, karena saya akan tegas dan saya minta turunnya minimal 5%,” ujarnya.

Penurunan tarif sebesar 5% dianggap paling ideal karena penurunan harga solar saat ini hanya pada level Rp6.400/liter. Hal tersebut ditambah dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang ikut melambungkan harga suku cadang. Komponen bahan bakar, menurut Jonan, memiliki porsi sekitar 38% dari total biaya operasi angkutan umum.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif