News
Senin, 28 Desember 2015 - 18:00 WIB

HARGA BBM : Dana Ketahanan Energi "Mensubsidi" Pemerintah? Ini Penjelasannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak jenis Premium di SPBU. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Harga BBM bersubsidi memuat unsur dana ketahanan energi yang dikhawatirkan bakal membuat subsidi terbalik, yaitu “rakyat mensubsidi pemerintah”.

Solopos.com, JAKARTA — Dana ketahanan energi yang kini menjadi perdebatan keras karena “rakyat mensubsidi pemerintah”, diklaim bakal digunakan untuk mendanai pengembangan energi baru. Legalitas dana yang dihimpun dari pungutan dari pembelian premium dan solar bersubsidi ini pun dipertanyakan.

Advertisement

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan dana ketahanan energi akan digunakan untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan. Pasalnya, selama ini energi baru dan terbarukan tidak mendapat perhatian khusus untuk dikembangkan di dalam negeri. “Tidak ada keinginan sedikit pun dari pemerintah untuk menggunakan dana itu di luar keperluan ataupun kepentingan energi,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Ketua Tim Percepatan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (P2EBT) William P. Sabandar menjelaskan untuk memenuhi pendanaan pengembangan energi baru terbarukan selain dari investasi dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) juga bisa dipenuhi dari dana ketahanan energi.

Advertisement

Beberapa waktu lalu, Ketua Tim Percepatan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (P2EBT) William P. Sabandar menjelaskan untuk memenuhi pendanaan pengembangan energi baru terbarukan selain dari investasi dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) juga bisa dipenuhi dari dana ketahanan energi.

Dia menjelaskan dana ketahanan energi merupakan sebuah pool of funds yang secara khusus dibentuk untuk mendukung target Pemerintah Indonesia dalam mencapai target penyediaan dan pemanfaatan energi. Hal tersebut diamanatkan oleh Undang-undang nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan peraturan pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

William mengatakan untuk mengumpulan dana ketahanan energi ini sudah dikonsultasikan dengan Presiden. “Terkait dana ketahanan energi ini, sudah dibicarakan kepada Presiden, DPR dan dua kementerian terkait yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan,” katanya beberapa waktu lalu.

Advertisement

Melihat besarnya dana yang diperlukan dari investor untuk pengembangan energi baru terbarukan, lanjut William, pemerintah mulai melakukan langkah-langkah untuk menarik investasi. Langkah yang dilakukan di antaranya mengubah pola kebijakan dengan memberi insentif, meringankan pajak serta mengurangi perizinan.

Disamping persoalan kebijakan dan pendanaan, tutur William, hal lain yang dibutuhkan untuk mengoptimalisasi pemanfaatan energi baru terbarukan adalah dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang memadai. “Investasi bidang energi baru terbarukan itu mahal jadi harus dikuasai teknologinya,” pungkas dia.

Fakta Dana Ketahanan Energi

Advertisement

– Diberlakukan per 5 Januari 2016
– Pungutan diberlakukan untuk solar bersubsidi dan Premium
– Merupakan amanat UU No. 30/2007
– Proyeksi pengumpulan DKE sepanjang 2016 sebesar Rp16 triliun
– DKE akan digunakan untuk stimulus pengembangan energi baru terbarukan

Penurunan Harga BBM per 5 Januari 2016

Solar Bersubsidi
Harga Saat ini Rp6.700 per liter
Harga Keekonomian Rp5.650 per liter (setelah dikurangi subsidi tetap Rp1.000 per liter).
Besaran Pungutan Rp300 per liter
Harga jual per 5 Januari 2016 Rp5.950 per liter

Advertisement

Premium
Harga Saat ini Rp7.300 per liter
Harga Keekonomian Rp6.950 per liter
Besaran Pungutan Rp200 per liter
Harga jual per 5 Januari 2016 Rp7.150 per liter

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif