News
Kamis, 28 Maret 2013 - 12:40 WIB

HARGA BAWANG PUTIH: Selidiki Kartel, KPPU Kembali Panggil 3 Importir

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bawang putih. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Tumpukan bawang putih terlihat di sebuah kios pasar di bandung, Jawa Barat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memanggil importir bawang dalam rangka penyelidikan dugaan adanya kartel impor bawang yang membuat harga bawang putih melambung tinggi. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

JAKARTA – Hari Kamis (28/3/2013) ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memanggil tiga importir bawang untuk mengklarifikasi dugaan kartel harga bawang putih yang sempat melonjak hingga dua kali lipat.
Advertisement

Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan pemanggilan ini sebagai bagian dari penyelidikan yang telah dijalankan KPPU. Komisi, katanya, tengah mengumpulkan informasi dari importir ini terkait dugaan kartel bawang putih.

Sebelumnya komisi telah menyelesaikan pengumpulan informasi awal tentang struktur pasar dan perilaku usaha bawang putih. Harga bawang yang rata-rata Rp25.000-Rp30 000 per kilogram pada November 2012 naik secara estrim menjadi Rp80.000-Rp100.000 pada Maret 2013. “Kenaikan ini tidak wajar dalam kondisi ada penumpukan bawang putih di pelabuhan” kata komisioner KPPU Syarkawi Rauf.

Menurutnya patut diduga ada kesengajaan bersama antar pelaku usaha untuk menahan barang untuk mengkondisikan kenaikan harga. Hal itu mengindikasikan adanya kartel.

Advertisement

KPPU telah mencermati gejala kenaikan harga ini sejak 4 bulan lalu dan kini mulai menyelidikinya lewat Tim Kajian dan Tim Monitoring. Penyelidikan itu berdasarkan Pasal 36 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Perkom 1 tahun 2010 tentang tata cara penanganan perkara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif