News
Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:15 WIB

Hapus Mural, Polri Sebut karena Isinya Fitnah dan Memecah Belah

Sholahuddin Al Ayubi  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mural "Jokowi 404: Not Found" di Tangerang (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA—Aparat Polri menghapus mural yang bertema kritik kepada pemerintah di sejumlah tempat.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto beralasan tindakan itu diambil polisi karena konten tersebut berisi fitnah dan memecah belah persatuan.

Advertisement

“Kritis terhadap pemerintah saya rasa tidak ada persoalan namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Lakukan Pendekatan

Agus mengimbau kepada semua anggota Polri yang menghapus mural kritikan terhadap pemerintah melakukan pendekatan yang baik ke masyarakat, untuk menghindari keributan dan menciptakan persepsi miring ke Korps Bhayangkara.

Advertisement

Lakukan Pendekatan

Agus mengimbau kepada semua anggota Polri yang menghapus mural kritikan terhadap pemerintah melakukan pendekatan yang baik ke masyarakat, untuk menghindari keributan dan menciptakan persepsi miring ke Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Ironi Demokrasi, Kritik via Mural Pun Diburu Polisi 

“Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran terutama dalam penerapan Undang-undang ITE,” katanya.

Advertisement

Hanya saja perlu dilakukan dengan cara yang baik.

“Sebenarnya dari awal Presiden selalu mengatakan dan ini lebih bersikap edukatif ya. Presiden sangat terbuka dan enggak pernah pusing dengan kritik itu,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (18/8/2021).

Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan sejumlah mural yang menyinggung pemerintah dan kemudian viral.

Advertisement

Langsung Dihapus

Di Kota Tangerang ada mural bergambar wajah mirip Presiden Jokowi. Mata dari sosok viral tersebut tertutup tulisan 404: Not Found.

Tak lama kemudian mural tersebut dihapus polisi. Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menyatakan pembuat mural diburu polisi.

Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini menilai sejatinya mural berbentuk kritik boleh saja. Tetapi jika tidak ada izin bisa dianggap melawan hukum.

Advertisement

“Mural entah apapun isinya yang gambarnya memuji tokoh politik tertentu, yang mengkritik pemerintah, yang memuji pemerintah, kalau tidak ada izinnya bisa berujung hukum. Ada KUHP, silakan dicek,” ujar Faldo, Sabtu (14/8/2021).

Faldo mengatakan jika mural tidak perlu izin siapapun bisa semaunya mencoret tembok milik orang lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif