News
Kamis, 15 Desember 2022 - 08:22 WIB

Hanya Partai Ummat Gagal, KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deklarasi Partai Ummat dipimpin Amien Rais. (Screenshot YouTube Amien Rais official)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dalam rapat pleno yang digelar secara terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan keputusan penetapan 17 parpol tersebut tertuang dalam Keputusan KPU 518/2022.

“[KPU] menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu [2024],” ujar Hasyim dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).

Advertisement

Ke-17 parpol tersebut dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2024 setelah lolos verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022. Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Baca Juga Tempe Mendoan Jadi Google Doodle

Hasilnya, dari 18 parpol yang dilakukan verifikasi faktual, hanya satu parpol yang tak lolos, yakni Partai Ummat. Dalam rapat pleno diketahui Partai Ummat yang tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Advertisement

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi satu dari minimal 11 kabupaten/kota.

Dalam rapat pleno tersebut para perwakilan dari 18 parpol hadir. Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh, yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh. Di hari yang sama, pada pukul 19.00 WIB, KPU juga menggelar pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga Eksplorasi Panas Bumi WKP Gunung Lawu

Berikut ini daftar 17 parpol peserta Pemilu 2024:

Advertisement

Parpol parlemen

PDI Perjungan (PDIP)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Advertisement

Partai Nasional Demoktat (Nasdem)

Partai Demokrat

Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Gerindra

Advertisement

Partai Golkar

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Parpol non-parlemen

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Partai Bulan Bintang (PBB)

Advertisement

Partai Hanura

Partai Garuda

Parpol baru

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Partai Gelora Indonesia

Partai Buruh

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sah! KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif