News
Selasa, 26 April 2022 - 07:46 WIB

Hanya Ada 3 Vaksin Bersertifikat Halal di Indonesia, Apa Saja?

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksin bikinan Sinovac dan Sinopharm. (Gavi.org)

Solopos.com, JAKARTA—Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mencatat hanya ada tiga jenis vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia. Ketiga vaksin halal itu adalah Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih.

“Sependek pengetahuan saya, hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac; kedua, Zivifax; dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain,” kata Direktur Eksekutif YMKI Ahmad Himawan di Jakarta, Senin (25/4).

Advertisement

Meski demikian, tambahnya, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya akan semakin menggembirakan. Artinya, semakin banyak opsi Pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Dinyatakan Suci dan Halal, Berlaku Hingga 2026

Advertisement

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Dinyatakan Suci dan Halal, Berlaku Hingga 2026

“Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya, pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal sebab pilihannya semakin banyak,” katanya.

Menurut dia, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, melainkan memastikan pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal.

Advertisement

Baca Juga: MUI: Vaksin Anhui Zifivax Aman dan Halal

“Jadi, bagi saya pribadi, kami harus mendorong pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal, sebab itu hal terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan,” katanya.

YKMI mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022.

Advertisement

“Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim,” kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto.

Baca Juga: Proses Sertifikasi Halal Vaksin Merah Putih Singkat, Ini Penjelasan MUI

MA mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat (1). Sehingga, menurutnya, pemerintah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk umat muslim sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Advertisement

 

 

Advertisement
Kata Kunci : Vaksin Halal Vaksin Halal YKMI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif