News
Rabu, 23 Agustus 2017 - 21:00 WIB

Hakim Uji Materi Perppu Ormas, "Pak Habiburokhman yang Tersesat di Semanggi?"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (Mahkamahkonstitusi.go.id)

Munculnya Habiburokhman di sidang uji materi Perppu Ormas mengingatkan hakim tentang peristiwa di Simpang Susun Semanggi.

Solopos.com, SOLO — Sidang pendahuluan permohonan uji materi Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) digelar hari ini di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/8/2017). Di awal sidang, ada yang menarik dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang memimpin sidang.

Advertisement

Seperti biasa, Arief membuka sidang dengan mempersilakan pihak yang berperkara untuk memperkenalkan diri. Salah satu kuasa hukum pemohon, Hendarsam Marantoko, mulai memperkenalkan timnya dan pemohon.

“Dari ujung sebelah kanan, Bapak Dahlan Pido, selaku pengacara dari Prinsipal. Ibu Y. Nurhayati, Pengacara Prinsipal. Bapak Ali Lubis, selaku Prinsipal. Saya sendiri, Hendarsam Marantoko, pengacara Prinsipal. Bapak Kris Ibnu, pengacara … Kuasa Hukum Prinsipal. Bapak Herdiansyah, ini adalah Prinsipalnya. Bapak Yudhia Sabaruddin, Kuasa Hukum Prinsipal, Bapak Jamaal Kasim, selaku Pengacara Prinsipal. Terima kasih,” kata Hendarsam seperti dikutip dalam risalah sidang.

Advertisement

“Dari ujung sebelah kanan, Bapak Dahlan Pido, selaku pengacara dari Prinsipal. Ibu Y. Nurhayati, Pengacara Prinsipal. Bapak Ali Lubis, selaku Prinsipal. Saya sendiri, Hendarsam Marantoko, pengacara Prinsipal. Bapak Kris Ibnu, pengacara … Kuasa Hukum Prinsipal. Bapak Herdiansyah, ini adalah Prinsipalnya. Bapak Yudhia Sabaruddin, Kuasa Hukum Prinsipal, Bapak Jamaal Kasim, selaku Pengacara Prinsipal. Terima kasih,” kata Hendarsam seperti dikutip dalam risalah sidang.

“Dua lagi, Bapak Habiburokhman, Pengacara Prinsipal dan Bapak Said Bakhri selaku Pengacara Prinsipal. Terima kasih,” lanjutnya.

Di antara sederet nama kuasa hukum pemohon, nama Habiburokhman yang langsung menarik perhatian hakim ketua. Arief teringat dengan unggahan Habiburokhman yang mengeluh bingung hingga tersesat di Simpang Susun Semanggi beberapa waktu lalu.

Advertisement

Arief pun mulai menunjukkan apa yang harus diperbaiki dari berkas permohonan uji materi itu. Menurutnya, ada yang perlu dilengkapi dalam berkas tersebut, yaitu tanda tangan pihak-pihak di kubu pemohon.

Di situlah Arief kembali menyebut nama Habiburokhman. “Nanti di supaya dilengkapi. Pak Habiburokhman malah sudah tanda tangan ini,” ujarnya.

Hal itu ditanggapi langsung oleh Habiburokhman. “Ya, Pak. Terima kasih,” kata dia dalam risalah sidang perkara bernomor No. 52/PUU-XV/2017 itu.

Advertisement

Arief kembali menimpali. “Walaupun tersesat, tapi sudah tanda tangan ini.” Masalah tanda tangan ini pun kembali dijawab sang pengacara, “Sudah tanda tangan duluan, Yang Mulia.”

Sebelumnya, Habiburokhman berulang kali mengkritik Simpang Susun Semanggi saat belum lama mulai dibuka awal Agustus lalu. Di akun Twitternya, @habiburokhman, Selasa (1/8/2017) lalu, dia mengaku salah arah. “Gara2 naik jembatan semanggi malah salah arah, mau ke Menteng jadi ke arah Senayan , ini siapa sich penggagasnya?” kicaunya saat itu.

Beberapa hari kemudian, dia mengunggah foto yang diambil dari mobil yang lewat di sekitar Bundaran HI. Dia mengeluh karena rute Bundaran HI menuju Senayan tidak lewat Simpang Susun Semanggi. “Ternyata dari arah Bundaran HI ke arah DPR, gak lewat bundaran itu, alias lewat jalan lama, hadeuh,” kicaunya, Jumat (4/8/2017).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif