News
Selasa, 14 November 2023 - 13:59 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan Yasin Limpo, Kasus Jalan Terus

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Solopos.com, JAKARTA — Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK.

Dengan demikian, pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Yasin Limpo jalan terus.

Advertisement

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” kata hakim Alimin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/11/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hakim Alimin mengatakan penetapan Yasin Limpo sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Advertisement

Hakim Alimin mengatakan penetapan Yasin Limpo sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Yasin Limpo mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Advertisement

Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang diajukan Limpo.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11/2023) dan Kamis (8/11/2023).

Yasin Limpo menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda.

Advertisement

Sedangkan KPK menghadirkan ahli di bidang hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.

Dengan putusan Hakim Alimin pada Selasa ini, maka penetapan Limpo sebagai tersangka oleh KPK adalah sah.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

Advertisement

Mereka adalah Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sementara Limpo dan Hatta pada Jumat (13/10/2023) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Limpo diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

Limpo menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke Limpo melalui Kasdi dan Hatta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif