News
Selasa, 18 September 2012 - 12:15 WIB

Hakim Tolak Eksepsi John Kei

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - John Kei menjalani persidangan (JIBI/SOLOPOS/Antara)

John Kei menjalani persidangan (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum John Refra alias John Kei bersma dua anak buahnya sehingga persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan bukti.

Advertisement

“Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa I John Refra, terdakwa II Joachim Hungan, terdakwa III Muclis B Sahab tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Supardja, saat membacakan putusan sela di Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa penuntut Umum (JPU) telah disusun sesuai dengan KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara.

Advertisement

Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa penuntut Umum (JPU) telah disusun sesuai dengan KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan perkara para terdakwa.

Atas putusan majelis hakim ini, pihak JPU akan menghadirkan empat saksi pada lanjutan sidang yang akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan.

Advertisement

“Permintaan pengalihan sidang masih akan kami pertimbangkan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa depan,” kata Supardja, sambil mengetuk palu.

Kuasa hukum terdakwa Tofik Chandra mengatakan bahwa permohonan pengalihan tahanan yang diajukan adalah mengalihkan penahanan dari rumah tahanan negara ke tahanan kota dengan jaminan keluarga para terdakwa.

“Para keluarga menjamin bahwa para terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Tofik.

Advertisement

Tim Kuasa Hukum John Kei membantah dakwaan JPU yang menyatakan melakukan pembunuhan terhadap Tan Hari Tantono alias Ayung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Tim Kuasa Hukum John Kei, dakwaan JPU tidak memuat uraian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan, sehingga sangat beralasan secara hukum jika dakwaan yang diajukan oleh JPU batal demi hukum.

Dalam persidangan terungkap bahwa Ayung meninggal dengan sejumlah luka tusuk di dada dan leher.

Advertisement

JPU mendakwa John Kei bersama dua anak buahnya tersebut dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati.

Advertisement
Kata Kunci : Eksepsi Hakim John Kei
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif