News
Kamis, 29 Oktober 2009 - 11:03 WIB

Hakim tolak eksepsi Antasari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Antasari Azhar berikut tim kuasa hukumnya. Antasari mengajukan perlawanan terhadap keputusan hakim tersebut.

“Terhadap putusan sela yang telah dibacakan, kami dari penasihat hukum maupun terdakwa akan mengajukan perlawanan terhadap putusan ini,” ujar kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, dalam sidang di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (29/10)

Advertisement

Langkah hukum yang diajukan Antasari ini berbeda dengan 2 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nasrudin, Sigit Haryo Wibisono dan Williardi Wizard. Kedua terdakwa tersebut tidak mengajukan perlawanan terhadap putusan sela hakim yang sama.

Seusai persidangan, Juniver mengatakan putusan majelis hakim masih belum menyentuh substansi, khususnya peran Antasari sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sikap perlawanan itu secara resmi akan kita ajukan hari ini,” katanya.

Advertisement

Meskipun mengajukan perlawanan, Antasari mengaku menghormati putusan hakim. “Kami menghormati keputusan hakim yang tentunya sudah melalui pertimbangan,” kata Antasari usai sidang.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Antasari Eksepsi Hakim
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif