News
Minggu, 11 Mei 2014 - 17:43 WIB

Hakim PN Solo Diadukan ke Komisi Yudisial

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Komisi Yudisial (KY). (Detik.com)

Solopos.com, SOLO — Calon Bupati Sukoharjo dalam Pilkada 2005, Djowo Semito Admodjo, secara resmi mengadukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Mulyadi, S.H., M.H., kepada Komisi Yudisial (KY), pekan lalu. Warga Jebres, Solo, itu menganggap hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memutus permohonan praperadilan terhadap Polresta Solo yang diajukannya.

Djowo melalui pengacaranya Budi Kuswanto, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (11/5/2014), menyampaikan surat aduan secara resmi telah dilayangkan pekan lalu. Menurut pengacara dari Kasyaf Law Firm itu, Djowo akhirnya mengadukan hakim Mulyadi ke KY karena yakin sang hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Peraturan yang dimaksud Budi adalah yang tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua KY pada 2012.

Advertisement

“Dalam amar putusan permohonanan praperadilan hakim membenarkan langkah penyidik Polresta Solo yang tidak menjadikan terlapor [Endang Srikarti Handayani] sebagai tersangka. Hakim menyebut terlapor hanya sebagai saksi. Pertanyaannya, mengapa hakim menyinggung status terlapor. Padahal kami tidak mempermasalahkan soal itu,” ulas Budi.

Pokok materi yang dipermasalahkan, lanjut dia, adalah tentang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Endang Srikarti Handayani. Masalah muncul lantaran dalam SP3 itu identitas tersangka hanya disebut Mr./Mrs. X. Hal itu disebut Budi tidak sah secara hukum formal.

Sikap hakim yang demikian menurut Budi perlu dipertanyakan. Pasalnya, dia menilai hakim turut mempertimbangkan pokok materi perkara yang sebenarnya tidak masuk ranah praperadilan.

Advertisement

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Solo, Kun Maryoso, saat dimintai konfirmasi tidak mempermasalahkan aduan tersebut. Menurutnya, upaya hukum apapun, termasuk mengadu ke KY, merupakan hak hukum setiap orang. Dia meyakini hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutus perkara.

Praperadilan itu bersumber dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Djowo, awal 2014. Penyidik sebelumnya menyatakan kasus dengan terlapor Endang itu merupakan perkara pidana dan telah menetapkan tersangka. Namun, tiba-tiba dinyatakan bukan perkara pidana. Hingga suatu ketika penyidik menerbitkan SP3 tanpa menyebut identitas tersangka.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif