News
Rabu, 29 Agustus 2018 - 16:00 WIB

Hakim PN Medan Jadi Tersangka Suap, Ini Kronologinya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Dari total delapan orang yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam <a href="http://news.solopos.com/read/20180828/496/936634/ditangkap-kpk-ketua-pn-medan-dibawa-ke-jakarta" target="_blank" rel="noopener">operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/8/2018) di Medan</a>, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah seorang hakim.</p><p>Keempat tersangka tersebut terdiri atas dua penerima dan dua pemberi. Yang diduga sebagai penerima adalah Hakim Adhoc Tipikor di PN Medan&nbsp;Merry Purba dan&nbsp;Panitera Pengganti di PN Medan&nbsp;Helpandi. Sedangkan yang diduga sebagai pemberi adalah Tamin Sukardi, swasta, dan Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.</p><p>Kronologi penangkapan dimulai ketika tim KPK menerima informasi dugaan penerimaan uang oleh Panitera Pengganti PN Medan,&nbsp;Helpandi, yang diduga diperuntukkan untuk Hakim Merry Purba. Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK menangkap Helpandi pada Selasa sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar kantor PN Medan.</p><p>"Dari tangan H, tim mengamankan uang SGD130.000 dalam amplop coklat. Tim kemudian langsung membawa H ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK di Jakarta, Rabu (29/8/2018).</p><p>Satu jam kemudian, tim KPK juga membawa Sudarni, staf tersangka Tamin Sukardi, di kediamannya Jl Cendrawasi, Medan. Sudarni dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk menjalani pemeriksaan.</p><p>"Secara paralel, tim mengamankan TS di kediamannya di Jl. Thamrin sekitar pukul 09.00 wib. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di rumah TS," lanjut Agus.</p><p>Secara berturut-turut kemudian KPK menangkap Hakim Adhoc Merry Purba, Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, Wakil Ketua PN Medan <a href="http://news.solopos.com/read/20180828/496/936631/4-hakim-ditangkap-kpk-di-medan-termasuk-hakim-pemvonis-meiliana" target="_blank" rel="noopener">Wahyu Prasetyo Wibowo</a>, Kepala PN Medan Marsuddin Nainggolan, dan Panitera Pengganti PN Medan Oloan Sirait di kantor PN Medan sekitar pukul 10.00 WIB.</p><p>Tujuh dari delapan orang yang diamankan diberangkatkan ke Jakarta pada Selasa malam untuk menjalani pemeriksaan awal di KPK.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif