News
Rabu, 14 Juni 2017 - 17:00 WIB

Hakim PN Garut Tolak Gugatan Anak Senilai Rp1,8 Miliar, Rokayah Bebas!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tergugat Siti Rokayah alias Amih dalam kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 Miliar seusai menghadiri persidangan di rumahnya Jl Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, Kamis (30/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Adeng Bustomi)

Nenek Rokayah bebas dari gugatan Rp1,8 miliar setelah hakim PN Garut menolak gugatan anak dan menantunya.

Solopos.com, BANDUNG — Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, menolak gugatan suami-istri Handoyo Adianto dan Yani Suryani senilai Rp1,8 miliar kepada nenek Siti Rokayah, 83. Siti merupakan ibu kandung Yani sekaligus mertua Handoyo.

Advertisement

“Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai pada sidang perdata di PN Garut, Rabu (14/6/2017).

Gugatan sebesar Rp1,8 miliar yang berawal dari utang piutang itu diajukan oleh Handoyo dan Yani Suryani kepada Siti Rokayah. Hakim menolak gugatan pasangan suami istri itu karena bukti yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan pokok perkara yang diajukannya.

Hakim juga menilai bahwa masalah rumah milik Siti Rokayah yang digugat menantu dan anaknya, tidak sesuai dengan pokok gugatan tentang utang piutang. “Kasus yang digugat terkait utang piutang, bukan kasus jual beli,” kata Endratno.

Advertisement

Hakim berpendapat, utang yang semula sebesar Rp21,5 juta hingga menjadi perkara gugatan sebesar Rp1,8 miliar tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Dengan putusan tersebut, tergugat yakni Siti Rokayah dan anaknya bebas dari seluruh gugatan materil sebesar Rp1,8 miliar.

“Jika ingin mengajukan upaya hukum silakan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” katanya.

Menanggapi putusan pengadilan, kuasa hukum penggugat, Jopie Gilalo, menyatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada Handoyo dan Yani terkait upaya hukum selanjutnya. “Akan saya tanyakan dulu, apakah akan banding atau tidak,” katanya.

Advertisement

Sidang putusan tersebut tidak dihadiri oleh penggugat, sedangkan tergugat Siti Rokayah hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda. Perwakilan keluarga tergugat, Eep Rudiana, mengaku bersyukur kasus gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Garut.

Menurut Eep, ibunya tetap akan memaafkan anak dan menantu yang menggugatnya. “Amih [panggilan Siti Rokayah] memaafkan Yani dan Handoyo. Apalagi ini ibu sama anak, mana ada ibu yang tidak sayang anak,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif