News
Sabtu, 4 Februari 2023 - 13:34 WIB

Hakim Pengadilan Agama yang Dipecat, Ajak Nikah Wanita yang Urus Perceraian

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

Solopos.com, JAKARTA–Hakim MY yang dipecat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akibat berpoligami awalnya bertemu dengan seorang perempuan yang akhirnya menjadi istri keduanya itu secara tak sengaja di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur.

Istrinya sirinya itu merupakan warga yang menghadapi perkara perceraian dengan suaminya terdahulu.

Advertisement

Dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023), kasus yang dihadapi hakim MY bermula ketika masih bertugas di PA Tulungagung.

Saat itu, ada seorang perempuan sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu MY.

Advertisement

Saat itu, ada seorang perempuan sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu MY.

Lalu, MY meminta kontak perempuan itu dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.

MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. Bahkan, selama persidangan MY mengajak pelapor menikah.

Advertisement

Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.

Dalam pembelaannya, MY mengakui bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor itu secara tidak sengaja.

MY sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor, tetapi karena permintaan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, MY kemudian menyetujuinya.

Advertisement

Dalam persidangan, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut.

Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa dia telah menikah kedua kalinya sekaligus meminta izin.

Setelah mendapat izin dari istri pertama, MY kemudian mengurus perizinan poligami ke kantor dinas setempat dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.

Advertisement

Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah. Kemudian, pelapor melaporkan perbuatan MY itu kepada KY pada 2021.

Dalam persidangan tersebut, hadir pula istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama mereka sebagai saksi.

Atas kasus itu MKH yang terdiri atas Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat MY atas tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. yang bertindak selaku ketua majelis dalam sidang MKH di Jakarta, Jumat (3/2), melalui siaran pers dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).

Selain Taufiq, MKH terdiri atas anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai, serta perwakilan MA, yaitu Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.

Dalam pertimbangan MKH, hakim MY dinilai terbukti melanggar KEPPH karena melakukan poligami, tidak mengakui anaknya, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior. Saat peristiwa hukum terjadi, hakim MY bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur.

Atas tindakan tersebut, MKH menyatakan terlapor MY terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif