News
Selasa, 18 Juli 2023 - 13:23 WIB

Hakim Pemakai Sabu-Sabu di Ruang PN Rangkasbitung Berharap Tak Dipecat

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Danu Arman (DA) selaku Terlapor dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023). (Solopos.com/ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, LEBAK — Hakim Danu Arman (DA) selaku Terlapor dalam sidang kasus hakim pemakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Provinsi Banten, berharap agar tidak dipecat dari profesi-nya sebagai seorang hakim.

“Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya,” ujar Danu ketika membacakan nota pembelaan dalam persidangan di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/20023), dilansir Antara.

Advertisement

Danu mengakui telah berbuat kesalahan, yakni pernah ikut menggunakan sabu-sabu. Meskipun demikian, ia menuding rekan sejawatnya yang juga merupakan hakim di PN Rangkasbitung, yakni Yudi Rozadinata, sebagai penyebab dirinya menggunakan sabu-sabu.

“Secara jujur saya telah mengakui kesalahan pernah ikut menggunakan sabu karena adanya godaan dan ajakan saudara Yudi Rozadinata yang membelikan sabu kepada saya,” ucap Danu.

Danu memohon kepada jajaran Majelis Kehormatan Hakim untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalah-nya.

Advertisement

“Saya masih ingin mengabdi kepada nusa, bangsa, dan negara, serta menjaga karier hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana,” kata Danu.

Permohonan tersebut memperoleh tanggapan dari anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA) Mukti Fajar Nur Dewata.

Mukti mempertanyakan apakah seorang terdakwa atau para pihak yang bersengketa dapat memercayai Danu untuk menangani kasus mereka sebagai seorang hakim setelah berulang kali memperoleh sanksi.

Advertisement

Sebelumnya, Danu pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama 2 tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor). “Insya Allah bisa,” ujar Danu.

Hingga kini, persidangan masih berlangsung. Majelis hakim tengah melakukan skors pada persidangan untuk mengambil keputusan terhadap hakim Danu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif