News
Kamis, 13 Oktober 2016 - 18:00 WIB

Hakim Kasus Jessica Digoyang Suap, Badan Pengawas MA akan Investigasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Partahi Tulus Hutapea dalam sidang Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2016). (Istimewa/Youtube)

Hakim yang menangani kasus Jessica, Partahi, digoyang dugaan suap dalam kasus lain. Badan Pengawas MA segera menginvestigasi.

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea, tersangkut dugaan kasus suap. Juru bicara Mahkamah Agung [MA] Suhadi mengungkapkan bahwa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) akan melakukan investigasi terkait dugaan suap itu. Saat ini, Partahi sedang menangani sidang kasus kopi sianida.

Advertisement

“Bawas [badan pengawas] yang akan melakukan investigasi, itu kalau dia sudah dituntut pidana sebagai tersangka. Walaupun hakim bisa diberhentikan sementara, tapi kalau belum ada putusan, itu nanti tindakan bawas. Betul enggak dia menerima janji seperti itu,” ujar Suhadi saat dihubungi Bisnis/JIBI, Kamis (13/10/2016).

Kendati, Suhadi mengaku tak tahu apakah badan pengawas MA telah melakukan penyelidikan atau belum atas dugaan suap itu. “Saya belum tahu mereka sudah melakukan pemeriksaan atau belum,” lanjutnya.

Disebutkan dalam pemberitaan, Hakim Partahi disebut-sebut tengah menerima suap, tidak berhubungan dengan kasus Jessica namun kasus lainnya. Nama Partahi sebelumnya disebut dalam sidang dengan terdakwa Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Advertisement

Dalam dakwaan disebutkan, dua hakim PN Jakarta Pusat, yaitu Partahi dan Casmaya, disebut oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), telah menerima suap dari bos dan staf Wiranatakusumah Legal & Consultant. Pemberian suap senilai SGD28.000 tersebut dilakukan melalui Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Uang pelicin itu diberikan dengan maksud memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Perkara yang merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) ditangani Hakim Partahi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif