News
Jumat, 12 Februari 2010 - 14:27 WIB

Hakim kasus Antasari minta pengawalan polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Majelis hakim yang mengganjar vonis Antasari Azhar dengan hukuman 18 tahun penjara kini dalam perlindungan polisi. Mereka meminta pengawalan untuk menjaga dari hal yang tidak diinginkan.

“Hanya beberapa hari saja. Sesuai yang diperlukan, mereka yang minta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (12/2).

Advertisement

Ketiga hakim itu yakni Herri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji. Untuk Herri, dia pernah memvonis mati terdakwa kasus narkoba di Tangerang, Banten dan memvonis kasus pembunuhan hakim Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto.

Namun, polisi memastikan bila kondisi di rumah ketiga hakim itu aman dan tidak ada suatu yang mencurigakan.

“Sejauh ini enggak ada, pengamanan untuk tindakan preventif,” tutupnya.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif