News
Kamis, 20 Januari 2022 - 14:47 WIB

Hakim dan Panitera PN Surabaya Kena OTT KPK, Gara-Gara Kasus Ini

Setyo Aji Harjanto  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi KPK (detik)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim, panitera, dan pengacara di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1/2022).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa tiga orang tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait salah satu perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Advertisement

Baca Juga : Serahkan Diri, Ini Jejak Korupsi Bupati Langkat

Ketiganya terkena OTT KPK saat melakukan transaksi suap terkait perkara di PN Surabaya. “Benar, [pada Rabu] 19/1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,” kata Ali Fikri, Kamis (20/1/2022) seperti dilansir Bisnis.com, Kamis.

“Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” imbuh Ali.

Advertisement

Baca Juga : KPK: 3 OTT di Awal 2022 Harusnya Bikin Jera Calon Koruptor

Ali mengatakan KPK masih memeriksa tiga orang tersebut. Ia berjanji KPK akan menentukan sikap terkait penangkapan tiga orang tersebut dalam waktu 1 × 24 jam. “Perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, membeberkan nama hakim dan panitera yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah tersebut. Mereka adalah Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN Surabaya dan panitera pengganti bernama Hamdan.

Advertisement

Baca Juga : Lolos dari OTT KPK, Bupati Langkat Serahkan Diri ke Polres

“Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui [Kamis] pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim. Setelah itu pergi. Terhadap masalah ini untuk mengetahu apa sebenarnya yang terjadi, tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif