News
Rabu, 28 April 2010 - 09:37 WIB

Hakim dan Panitera perkara Gayus diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Setelah empat jaksa, Mabes Polri kembali maraton memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat sindikat Gayus Tambunan. Mereka yakni, Ketua Majelis Hakim dan Panitera.

“Diperiksa sebagai saksi,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Kombes Pol Zainuri Lubis , Rabu (28/4).

Advertisement

Lubis tidak menjelaskan identitas hakim dan panitera tersebut. Namun, sebelumnya Komisi Yudisial (KY) memeriksa seorang hakim perkara Gayus bernama Muhtadi Asnun yang mengaku menerima uang Rp 50 juta sebelum vonis bebas terhadap Gayus dijatuhkan.

Diduga, proses suap dari Gayus kepada Asnun juga melibatkan seorang Panitera bernama Ikat yang berperan sebagai perantara antara Gayus dengan hakim itu.

Akibat pengakuan suap tersebut, Asnun telah dimutasi oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan status non-palu alias tidak boleh menangani perkara. Sedangkan Ikat yang mengaku menjadi perantara Gayus dengan Asnun juga telah dicopot sebagai panitera pengganti di PN Tangerang.

Advertisement

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR menyebutkan ada empat kelompok mafia terkait kasus Gayus. Kelompok pertama yakni HH, GT, AK, dan SJ.

Kelompok kedua penyidik di kepolisian. Kelompok ketiga di kalangan jaksa. Kelompok keempat di kalangan hakim.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Markus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif