News
Sabtu, 26 Desember 2009 - 21:50 WIB

Hak buruh sering terabaikan saat perusahaan pailit

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Anggota DPD asal Jawa Tengah, Poppy S. Dharsono menilai, hak-hak buruh sering terabaikan saat perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit, sebab perusahaan biasanya lebih mengutamakan penyelamatan aset hasil lelang.

“Padahal, nilai aset perusahaan yang dilelang itu biasanya lebih besar dibandingkan nilai yang harus dikeluarkan untuk memenuhi hak buruh,” katanya dalam diskusi bertema “Pailit” di Sekretariat Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Jawa Tengah, Semarang, Sabtu.

Advertisement

Menurut dia, seharusnya perusahaan memenuhi hak-hak buruh terlebih dulu, seperti upah atau gaji, pesangon bagi mereka karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta tunjangan hari raya (THR) yang belum sempat terbayarkan.

Kasus-kasus seperti itu, kata dia, terjadi hampir di seluruh perusahaan yang dinyatakan pailit dan sebenarnya bisa diantisipasi dengan adanya kontrol ketat yang dilakukan oleh pemerintah, namun selama ini pemerintah memang belum melakukannya.

Berkaitan dengan peran pemerintah, ia mengatakan, pemerintah selama ini cenderung lebih fokus pada pengurusan pajak setelah lelang aset perusahaan yang dinyatakan pailit tersebut dilakukan, sehingga hak-hak buruh akhirnya terabaikan.

Advertisement

“Kami akan menggalang dukungan untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan berharap agar kasus-kasus pemailitan tidak terjadi. Perusahaan seharusnya tidak gampang memailitkan untuk lari dari kewajibannya,” kata Poppy yang juga seorang pengusaha tersebut.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada buruh-buruh perusahaan yang dinyatakan pailit, yang telah memiliki skill (keterampilan) dari perusahaan tempatnya bekerja untuk digunakan meneruskan usaha secara mandiri.
Ant/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Buruh Hak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif