News
Jumat, 5 Juni 2015 - 12:15 WIB

HAK ASASI MANUSIA : Kontras Desak Jokowi Bentuk Pengadilan HAM untuk Kasus Masa Lalu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar (JIBI/Solopos/Antara)

Hak asasi manusia dipersoalkan Kontras yang meminta Jokowi membentuk pengadilan HAM.

Solopos,com, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus masa lalu.

Advertisement

Selain itu, Kontras mendesak Jokowi segera menerbitkan Instruksi Presiden guna memproses hukum kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu.

“Kontras meminta Presiden untuk segera mengeluarkan Instruksi Presiden kepada Jaksa Agung untuk penyidikan dan penuntutan tujuh kasus yang telah selesai tahap penyelidikan oleh Komnas HAM,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Advertisement

“Kontras meminta Presiden untuk segera mengeluarkan Instruksi Presiden kepada Jaksa Agung untuk penyidikan dan penuntutan tujuh kasus yang telah selesai tahap penyelidikan oleh Komnas HAM,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Lebih lanjut, menurut Haris, Kontras juga meminta Jaksa Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghentikan praktik politik di luar kewenangan hukumnya.

“Sebagaimana diketahui, dalam UU tentang Kejaksaan Agung dan UU Pengadilan Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat, maka perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum dilakukan penuntutan dan pengadilannya,” katanya.

Advertisement

LSM tersebut juga meminta Jaksa Agung dan Komnas HAM fokus mencari upaya tindak lanjut, bukan fokus saling mengembalikan berkas di antara keduanya.

“Masyarakat perlu mengetahui dan diingatkan kembali bahwa telah terjadi enam kali pengembalian berkas antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM,” ungkap dia.

Kontras menginginkan Presiden mengutamakan korban dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan memastikan hak-hak para korban terpenuhi, yaitu hak untuk mengetahui kebenaran, hak untuk mendapatkan keadilan dan hak untuk mendapatkan perbaikan hidup.

Advertisement

Kontras juga menghendaki Presiden membentuk Komite Kepresidenan untuk menjembatani kebuntuan proses hukum antara Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM. Komite ini juga dinilai harus bersifat independen dan langsung berada di bawah Presiden.

Selain itu, diinginkan pula ada pernyataan resmi kenegaraan dalam bentuk pengakuan dan permohonan maaf negara terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Permintaan maaf ini harus ditindaklanjuti dengan sejumlah tindakan hukum sebagaimana telah disebutkan di atas yaitu membentuk Pengadilan HAM ad hoc, Komite Kepresidenan, dan memastikan hak-hak para korban terpenuhi,” tutur Haris.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif