News
Selasa, 23 Februari 2016 - 10:15 WIB

HAJI 2016 : Tahun Ini Kemenag Mulai Terapkan Sistem Deteksi Jemaah Haji

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi haji (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Haji 2016 tengah dipersiapkan.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan sistem deteksi jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji pada keberangkatan 2016.

Advertisement

Kepala Bagian Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Hasan Afandi, mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem deteksi jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji pada 2016.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama No. 29/2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

“Deteksi jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji akan diterapkan mulai 2016. Siskohat sudah dirancang dan mampu melakukan deteksi jemaah haji secara sistem dengan menggunakan algoritma similaritas,” katanya di Jakarta, Senin (22/2).

Advertisement

Hasan menuturkan nantinya setiap calon haji akan menerakan data sidik jari dan foto yang akan disimpan di database Siskohat saat mendaftar. Dengan begitu, jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji tidak akan dapat kembali berangkat hingga 10 tahun mendatang.

Menurutnya, sistem itu akan langsung menolak pendaftaran jemaah yang sudah menunaikan haji dalam 10 tahun terakhir.

Seperti diketahui, minat masyarakat untuk beribadah haji terus meningkat, sedangkan Pemerintah Arab Saudi memangkas kuota haji hingga 20%, karena renovasi Masjidil Haram sejak 2013. Akibatnya, antrean jamaah haji terus memanjang dan rata-rata daftar tunggunya mencapai 19 tahun.

Advertisement

Untuk mengendalikan pertumbuhan daftar tunggu ini, Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 29/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 14/2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Salah satu poin penting dalam perubahan beleid itu adalah warga negara Indonesia yang akan mendaftar haji berusia minimal 12 tahun.

Selain itu, jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir, kecuali bagi pembimbing.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif