News
Jumat, 15 September 2017 - 22:30 WIB

Hadapi Pansus Angket KPK, Presiden Jokowi Dinilai "Terjepit"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi, bersama Menkopolhukam Wiranto dan Mensesneg Pratikno, memberi keterangan pers terkait konflik Rakhine State, Myanmar, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (3/9/2017). (JIBI/Antara/ Rosa Panggabean)

Presiden Jokowi saat ini dinilai sedang terjepit menghadapi Pansus Angket KPK yang dimotori politikus dari parpol pendukungnya.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny Kabur Harman, mengatakan saat ini posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang terjepit dalam menghadapi Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Advertisement

Pasalnya, presiden harus berhadapan dengan Pansus tersebut yang di dalamnya dikendalikan partai politik pendukung pemerintah. Di sisi lain, Presiden mendapat desakan rakyat untuk menyelamatkan KPK karena Pansus dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Benny, dalam hal ini Presiden harus mempertahankan dukungan partai penyokongnya. Tapi, dia tidak ingin kehilangan citra sebagai pemimpin yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. “Dari hasil survei, masyarakat saat ini menghendaki presiden yang berkomitmen pada pemberantasan korupsi,” ujar Benny, Jumat (15/9/2017).

Seharusnya, kata dia, presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara mampu “menjinakkan” parpol pendukung Pansus sehingga rekomendasi yang dihasilkan bersifat normatif.

Advertisement

Pansus Hak Angket terhadap KPK kini berisi para politikus dari fraksi pendukung pemerintah, khususnya PDIP, Partai Golkar, dan Partai Nasdem. Bahkan, salah satu anggota pansus dari F PDIP, Henry Yosodiningrat, sempat melontarkan wacana pembekuan KPK, meski belakangan dia mengklarifikasi bahwa pernyataannya tidak bermaksud melemahkan lembaga itu.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo juga sempat dihujani kritik lantaran pernyataannya di depan Komisi III DPR belum lama ini. Saat itu dia membandingkan lembaga antirasuah di Malaysia dan Singapura yang tidak memiliki wewenang penuntutan karena wewenang itu ada di kejaksaan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif