News
Rabu, 20 Juli 2022 - 11:49 WIB

Habib Rizieq Shihab Bebas, Ini Penjelasan dari Penasihat Hukum

Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Shihab tiba di kediamannya setelah bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (20/7/2022). (Twitter/@DPP_LIP)

Solopos.com, SOLO — Muhammad Rizieq Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq bebas dari rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 06.45 WIB.

Penasihat Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan kliennya telah menyelesaikan masa tahanan dan dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim, Rabu. “Insyaallah mohon doanya,” kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta.

Advertisement

Terkini, penasihat hukum Rizieq Shihab memberikan penjelasan perihal Habib Rizieq bebas hari ini melalui siaran pers yang diunggah di Twitter @DPP_LIP pada Rabu (20/7/2022) pukul 08.25 WIB.

Siaran pers perihal Habib Rizieq bebas itu dibuat secara tertulis menggunakan kepala surat Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab. Siaran pers dengan No.123/PR/TA-HRS/07/2022 tentang Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Shihab. Siaran pers ditandatangani Aziz Yanuar.

Tim penasihat hukum Rizieq Shihab menyampaikan tiga poin terkait Habib Rizieq bebas hari ini. Pertama, mereka menjelaskan bahwa Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu (20/7/2022), karena mengikuti program pembebasan bersyarat.

Advertisement

Baca Juga : Habib Rizieq Bebas Hari Ini

Tangkapan layar penjelasan penasihat hukum Rizieq Shihab perihal Habib Rizieq bebas hari ini melalui siaran pers yang diunggah di Twitter @DPP_LIP pada Rabu (20/7/2022) pukul 08.25 WIB. (Istimewa/Twitter @DPP_LIP)

“Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat-Nya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Twitter @DPP_LIP, Rabu.

Selanjutnya, penasihat hukum Rizieq Shihab menjelaskan alasan Habib Rizieq bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Aziz menyebut Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.4471K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud,” jelasnya.

Pada akhir siaran pers, penasihat hukum Rizieq Shihab menyampaikan terima kasih kepada pihak terkait, seperti Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, dan lain-lain.

“Telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat.”

Baca Juga : Potret Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Langsung Pulang Disambut Keluarga

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif