News
Minggu, 13 Desember 2020 - 08:00 WIB

Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Ini Tanggapan MUI

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (Antara-Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA--Polisi telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq kini resmi ditahan polisi.

Seperti dilansir detikcom, Minggu (13/12/2020), Habib Rizieq setidaknya diperiksa lebih dari 12 jam. Setelah diperiksa penyidik, Habib Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan.

Advertisement

Habib Rizieq tampak keluar dikawal petugas pada Minggu pukul 00.23 WIB. Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.

Advertisement

Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.

Saat tiba, Habib Rizieq sempat mengacungkan jempol usai keluar dari mobil. Habib Rizieq tiba dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Setibanya di lokasi, ia sempat memberikan sedikit pernyataan dan kemudian masuk ke dalam gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Warna-Warni Langit Pas Pemungutan Suara Di Manado Pertanda Apa?

Advertisement

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.

"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.

Advertisement

Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12/2020). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.

"Selasa kemarin tanggal 8 [Desember] tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," katanya.

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Advertisement

Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu.

Perhatikan 5 Kesalahan Penataan Rumah Menurut Fengsui Ini!

Meminta Tersangka Lain Menyerahkan Diri

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap penegakan hukum di Indonesia ditegakkan secara adil.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengapresiasi Habib Rizieq yang datang ke Polda Metro seusai ditetapkan tersangka. Dia meminta 5 tersangka lain untuk melakukan hal serupa yakni menyerahkan diri ke polisi.

"Tapi saya benar-benar berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil. Tidak ada diskriminasi dan tidak ada pengecualian," kata Anwar Abbas, kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Kemudian Anwar Abbas menyinggung terkait sejumlah kerumunan yang terjadi selama Pilkada Serentak 2020 berlangsung hingga ribuan petugas KPPS diketahui reaktif Covid-19. Dia meminta agar penegak hukum juga mengusut hal tersebut.

"Kalau kita betul-betul negara hukum, maka kita harus berani membandingkan antara korban Covid yang timbul karena akibat dari acara Habib Rizieq dengan acara dari pilkada," ujarnya.

Sebagai anak bangsa, Anwar Abbas mengaku rindu akan negeri yang benar-benar mampu menegakkan keadilan. Dia menyebut tak hanya ingin Indonesia menjadi negara yang maju, tapi rakyatnya juga harus hidup aman, tentram, dan damai.

"Kita tidak hanya ingin menjadi negeri yang maju. Tapi kita juga ingin rakyatnya hidup dengan aman, tentram, damai dan bahagia karena hukum dan keadilan benar-benar tegak dengan sebaik-baiknya," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif