News
Selasa, 15 Februari 2022 - 20:47 WIB

Guru Ngaji di Subang Dibekuk karena Diduga Cabuli 6 Santri

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak. (Antara)

Solopos.com, BANDUNG — Seorang guru mengaji di Subang, Jawa Barat, Asnawi, 34, menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap enam anak didiknya yang berusia 11-19 tahun.

Pelaku mengaku tindakan pencabulan dipicu hasrat seusai menonton video porno.

Advertisement

Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, pencabulan terhadap enam korban ini dilakukan berulang kali di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022 hingga 9 Februari 2022.

Baca Juga: Jadi Korban Pencabulan di Sragen? Silakan Lapor Polisi di Nomor Ini

“Pencabulan tersebut terjadi di sebuah Musholla yang terletak di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022,” ujar Kapolres Subang seperti dikutip Solopos.com dari akun resmi Humas Polda Jawa Barat, @humaspolda.jabar.

Advertisement

Asnawi ditangkap aparat Polres Subang di depan aparat desa setelah masyarakat resah menyusul keluhan dari para satriwati korban pencabulan.

Baca Juga: 2 Tahun Lebih Belum Ditangkap, Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Advertisement

“Karena perbuatan tersangka berulang sehingga tersangka dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sumarni.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif