News
Selasa, 30 Mei 2023 - 13:23 WIB

Guru Ngaji di Bandung Cabuli Belasan Anak, Iming-Iming Jadi Pintar & Barokah

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka ADR yang merupakan oknum guru ngaji yang melakukan pelecehan pada belasan anak didiknya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dibawa petugas untuk ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (29/5/2023). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Solopos.com, BANDUNG — Seorang oknum guru ngaji melecehkan dan mencabuli belasan murid di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, berinisial ADR, menggunakan iming-iming agar menjadi pintar dan barokah sebagai modus untuk menjalankan aksi bejat pada para korban.

Bahkan, kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, bujuk rayu yang digunakan tersangka bernama Adji Rustandi ini membuat salah satu korban dilecehkan dengan persetubuhan.

Advertisement

“Tersangka membujuk rayu dengan berkata “sok (silahkan) kamu terlentang di kasur biar pintar sama barokah’ sebelum tersangka ADR melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban HN,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (30/5/2023), mengutip Antara.

Tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu sejak April 2023 di rumah tersangka yang juga digunakan sebagai tempat mengaji anak-anak setempat.

Advertisement

Tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu sejak April 2023 di rumah tersangka yang juga digunakan sebagai tempat mengaji anak-anak setempat.

“Pada 11 korban lainnya, tersangka ADR melakukan perbuatan cabul dengan cara diraba, dipegang, serta dicium pipi dan kening anak korban lainnya,” ucap dia.

Kusworo melanjutkan bahwa pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum.

Advertisement

“Dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung,” tuturnya. Berdasarkan keterangan polisi 12 korban adalah anak di bawah umur dengan rentang usia (saat kasus diproses) antara sembilan tahun sampai 16 tahun.

Pelaku sendiri sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya ditangkap pihak kepolisian sektor Cileunyi.

Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Dalam aturan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar, namun karena status guru yang dimiliki tersangka, hukuman pidana tersebut harus ditambah sepertiga.

 

Sumber: Antara

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif