News
Senin, 17 April 2023 - 18:52 WIB

Guru Honorer Cabul Dibekuk, Diduga Sodomi Puluhan Murid

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, BENGKULU — Polres Bengkulu Utara menangkap KM, 32, seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah tersebut karena diduga mencabuli puluhan muridnya sejak tahun 2019.

Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan sodomi kepada murid-nya sebanyak 32 kali.

Advertisement

Karena perbuatannya itu, sang guru honorer terancam pidana penjara 15 tahun, seperti diatur Pasal 82 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan dengan hukuman penjara 15 tahun.

“Tersangka saat ini terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

Dia mengatakan hingga saat ini korban sodomi dari guru KM bertambah enam orang dengan total korban sebanyak 25 orang.

Advertisement

Jumlah korban kemungkinan masih dapat bertambah sebab polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Para korban rata-rata anak di bawah umur dan merupakan siswa kelas empat hingga enam SD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi tersebut dengan menjanjikan nilai sekolah korban bagus dengan memenuhi keinginan tersangka.

Advertisement

“Hingga saat ini sudah ada lima saksi yang telah di periksa dan akan terus bertambah karena korban kemungkinan akan terus bertambah,” sebut dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Andy mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan di sela-sela waktu sekolah, termasuk saat kegiatan ekstrakurikuler berlangsung di sekolah.

Seperti di salah satu ruang kelas, toilet sekolah bahkan di masjid yang tak jauh dari sekolah tempat pelaku mengajar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif