News
Jumat, 27 November 2020 - 10:12 WIB

Guru dan Tenaga Pendidikan Kemenag Non PNS Akan Peroleh Bantuan Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya!

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Reuters)

Solopos.com, SOLO -- Guru dan tenaga kependidikan Non PNS direncakan akan memperoleh bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

Melalui program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK), pemerintah akan memberikan bantuan kepada mereka di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Advertisement

Sebelum Tertangkap Karena Sabu-Sabu, Eks Pebasket Asal Gandekan Solo Sempat Bikin Video Pengakuan

“84% guru-guru di lingkungan Kemenag adalah honorer. Kami hanya memiliki 126.000 guru yang PNS. Selebihnya berstatus Non PNS. Jadi BSU ini sangat bermanfaat bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag. Pandemi Covid-19 ini sangat berdampak sekali bagi guru-guru Madrasah, karena Madrasah banyak yang bernaung di bawah yayasan [swasta] hingga per bulan mereka ada yang hanya digaji Rp300.000”, terang Dr. Muhammad Zain,, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dalam rilis yang diterima Solopos.com pada Kamis (26/11/2020).

Advertisement

“84% guru-guru di lingkungan Kemenag adalah honorer. Kami hanya memiliki 126.000 guru yang PNS. Selebihnya berstatus Non PNS. Jadi BSU ini sangat bermanfaat bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag. Pandemi Covid-19 ini sangat berdampak sekali bagi guru-guru Madrasah, karena Madrasah banyak yang bernaung di bawah yayasan [swasta] hingga per bulan mereka ada yang hanya digaji Rp300.000”, terang Dr. Muhammad Zain,, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dalam rilis yang diterima Solopos.com pada Kamis (26/11/2020).

BCA Bakal Luncurkan Super Apps, Ada Apanya?

Penerima bantuan ini nanti menyasar guru Non PNS RA/Madrasah, guru Non PNS Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum, guru Non PNS Katolik, guru Non PNS Buddha, dan guru Non PNS Konghucu.

Advertisement

Gudang Toko Bangunan Terbakar, Damkar Solo & Karanganyar Kolaborasi

“Kita berharap penerima manfaat akan mendapatkan Rp1,8 juta secara utuh dan tidak dipotong pajak penghasilan karena ini adalah bantuan. Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuannya nanti, bahkan KPK juga ikut membantu mengawasi," tambah dia.

Syarat Penerima

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan guru non PNS ini meliputi, harus memiliki nomor induk kependudukan untuk nanti difasilitasi pembukaan rekening bank bagi yang BSU Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja. Syarat lainnya adalah, tidak menerima BSU lainnya.

Advertisement

“Kepada teman-teman guru dan tenaga kependidikan honorer marilah terus optimis. Terus menjalankan tugas secara profesional karena kitalah yang menentukan masa depan bangsa ini. Meski tengah dalam kesulitan hidup, pembelajaran harus tetap berjalan sebagai denyut peradaban kita. Ingat untuk terus mematuhi protokol Kesehatan menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak aman). Semoga BSU ini bermanfaat untuk meningkatkan imunitas guru-guru kita juga”, pesan Muhammad Zain.

Zulkifli Hasan Emoh Bicara Soal Peluang PAN Masuk Kabinet Jokowi

Duka untuk Maradona Mengalir dari Buenos Aires hingga Ngarsapura

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif