News
Selasa, 10 Maret 2020 - 11:57 WIB

Guru Cabuli Murid SD di Gudang Sekolah, Korban Diancam Nilai Jelek

Newswire  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terjadap anak (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO — AZ, 50, guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang Banten, tega men-cabuli beberapa murid di gudang sekolah. AZ mengancam korbannya akan diber nilai jelek jika tak menuruti nafsu bejatnya.

Guru yang sudah men-cabuli murid-nya itu kini sudah ditangkap polisi dan mengakui perbatannya. Korban AZ kebanyakan masih duduk di bangku kelas I dan kelas II.

Advertisement

Jasad Siswi MTS Korban Pemerkosaan & Pembunuhan Ditemukan Ibunya Sendiri

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan AZ telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan juga kejiwaan. Ia dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Mungkin karena nafsu, padahal pelaku ini sudah punya istri, punya anak tujuh dan cucu satu," kata Edhi saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (9/3/2020), seperti dikutip Suara.com.

Advertisement
Kisah Tragis: Pasien Puksesmas Pulang Sambil Gendong Jasad Bayi

Edhi menjelaskan AZ mengaku telah men-cabuli lima murid-nya. Namun, ada kabar yang menyebut sekitar 11 pelajar menjadi korban AZ. Perbuatannya cabul guru SD itu sering dilakukan di gudang sekolah.

"Awalnya ada 11 anak dari perempuan tapi pelaku mengakui hanya lima ada," kataanya.

Lava Tour Merapi Diwarnai Tragedi: Penumpang Jip Terjungkal ke Aspal

Advertisement

Bahkan, AZ men-cabuli murid-nya saat jam belajar-mengajar berlangsung. Untuk melancarkan aksinya, AZ kerap menakut-nakuti para korban akan diberikan nilai jelek jika tak mau menuruti kemauannya.

Guru berstatus itu PNS dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 sebagaimana diubah UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif