News
Selasa, 7 Maret 2023 - 16:48 WIB

Guru Besar Ilmu Hukum UNS Bertambah, Sentot Sudarwanto Jadi Gubes ke-10 FH

Dhima Wahyu Sejati  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Guru besar FH UNS Sentot Sudarwanto yang baru dikukuhkan sebagai guru besar UNS, Selasa (7/3/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Albertus Sentot Sudarwanto dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum (FH) UNS di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Selasa (7/3/2023). Sentot menjadi guru besar ke-10 di Fakultas Hukum, sedangkan tingkat universitas dia merupakan guru besar  ke-255.

Sentot dalam pidato ilmiahnya menyoroti persoalan imbal jasa lingkungan atau IJL. Pidato ilmiah tersebut berjudul Model Imbal Jasa Lingkungan Berbasis Kontraktual Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Perdata.

Advertisement

Menurut dia, saat ini lingkungan hidup sedang mengalami krisis perubahan iklim dan kerusakan lingkungan. Sentot mengatakan perubahan iklim memicu bencana seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan. 

Sementara itu, dia menjelaskan undang-undang  yang mengatur, tidak cukup untuk mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan lingkungan.

Advertisement

Sementara itu, dia menjelaskan undang-undang  yang mengatur, tidak cukup untuk mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Pelaksanaan dan pengawasannya cenderung normatif, sementara eksploitasi sumber daya terus dilakukan,” ujar dia dalam pidato ilmiah, Selasa.

Dia menawarkan solusi berupa Imbal Jasa Lingkungan atau IJL untuk mengatasi persoalan lingkungan, termasuk potensi bencana yang dihasilkan. “Imbal Jasa Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan bencana hidrologi yang berkeadilan dan partisipatif,” ujar dia.

Advertisement

Lalu dia menunjukan PP 46 Tahun 2017 yang mendefinisikan Imbal Jasa Lingkungan (IJL) sebagai pengalihan sejumlah uang, atau yang dapat dinilai dengan uang, antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini pemanfaat lingkungan hidup bisa dari kalangan masyarakat. Sedangkan penyedia jasa lingkungan hidup bisa dari pihak pemerintah daerah.

Sejauh ini, Sentot mengatakan sudah ada beberapa daerah yang sudah menerapkan IJL seperti pengelolaan sumber daya air di Lombok Barat; daerah aliran sungai (DAS) Krueng Muntala, Jantho, Aceh; dan Sub-DAS Cikapundung, Jawa Barat.

Advertisement

“Namun pelaksanaan IJL menghadapi berbagai problematika hukum. Pertama, kekosongan hukum soal pengaturan mengenai mekanisme dan penghitungan IJL. Kedua, Inkonsistensi kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, belum adanya perjanjian kerjasama IJL, ini berujung pada rendahnya partisipasi pemanfaat jasa,” kata dia.

Dia menawarkan strategi hukum yang perlu dilakukan Pemerintah Pusat untuk segera membentuk Peraturan Menteri LHK. Peraturan itu menurutnya untuk mengatur mengenai sistem dan mekanisme pelaksanaan IJL. 

Selain itu pemerintah daerah dirasa perlu mengeluarkan peraturan daerah atau Perda yang mendukung penerapan IJL sebagai instrumen ekonomi.

Advertisement

Transaksi IJL dan tanggung jawab perdata pengelolaan lingkungan hidup, perlu dikemas dalam bentuk perjanjian kerjasama, yang mengakomodir teori keadilan ekologi berbasis kontrak,” ujar dia. 

Terakhir, menurut dia, Forum Koordinasi Pengelolaan DAS bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota perlu membentuk Lembaga Pengelola Jasa Lingkungan. “Tujuannya sebagai tim Ad Hoc yang memiliki tugas mengelola dana Jasa Lingkungan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif