News
Minggu, 2 Februari 2014 - 13:48 WIB

GUNUNG SINABUNG MELETUS : Pengungsi Gunung Sinabung di 16 Desa Diperbolehkan Pulang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Para pengungsi dari 16 desa di sekitar wilayah erupsi Gunung Sinabung boleh dipulangkan seiring dengan penurunan status yang diperkirakan pada akhir Februari–Maret 2014, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

“16 desa dari empat kecamatan, Kecamatan Payung, Simpang Empat, Namantran dan Tiganderket bisa dikembalikan seiring penurunan status Gunung Sinabung,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Advertisement

Sutopo menyebutkan 16 desa itu, di antaranya Desa Cimbang, Desa Ujung Payung, Desa Payung, Desa Rimo Kayu, Desa Batu Karang, Desa Jeraya, Desa Pintu Besi, Desa Pancur, Desa Naman, Desa Kuta Mbelin, Desa Gung Pinto, Desa Sukandebi, Desa Tiganderket, Desa Kuta Mbatu dan Desa Tanjung Merawa.

Sementara itu, desa yang masih dalam “zona merah” artinya pengungsinya belum boleh dipulangkan masih terdapat 16 desa dan 2 dusun, di antaranya Desa Sukameriah, Desa Guru Kinayan, Desa Selandi, Desa Berastepu, Dusun Sibintun, Desa Gamber, Desa Kuta Tengah, Dusun Lau Kawar, Desa Bekerah, Desa Simacem, Desa Kutarayat, Desa Sigaranggarang, Desa Kuta Tonggal, Desa Sukanalu, Desa Kuta Gunung, Desa Marinding, Desa Temberun dan Desa Perbaji.

Dia mengatakan pemulangan pengungsi dari desa tersebut dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap I untuk pengungsi di radius lebih dari lima kilometer, tahap II untuk pengungsi di radius 3-5 kilometer dan tahap III relokasi lima desa, yakni Desa Simacem, Bekerah, Sigaranggarang, Sukameriah dan Sukanalu.

Advertisement

“Relokasi ini antitipasi pilihan terakhir penanggulangan bencana,” katanya.

Sutopo menyebutkan pemulangan tahap I sebanyak 13.828 jiwa atau 4.639 kepala keluarga (KK), tahap II 15.982 jiwa atau 4.645 KK dan tahap III 1.109 KK.

Dia menambahkan pada tahap I, pengungsi mendapat bantuan padat karya atau “cash for work” senilai Rp50.000 per hari selama dua bulan, jatah hidup (jadup) Rp6.000 per orang dan 400 gram beras per orang per hari dari Kementerian Sosial dan alat kebersihan dari BNPB.

Advertisement

“Penduduk yang tidak mengungsi mendapat cash for work, tetapi tidak mendapatkan jadup,” katanya.

Sutopo menjelaskan bantuan padat karya itu dengan melakukan aktivitas memberisihkan dan memperbaiki rumah, taman, kebun, jalan dan sebagainya sesuai dengan aspirasi pengungsi.

Dia menambahkan pembersihan jalan, perbaikan listrik, air bersih lainnya dilakukan pemerintah, TNI-Polri dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Setempat (SKPD).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif