News
Rabu, 13 Januari 2010 - 14:05 WIB

Gunung Rinjani ditutup untuk pendakian

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Mataram–Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNG) akan menutup jalur pendakian menuju Gunung Rinjani, di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai 15 Januari hingga 31 Maret 2010, karena cuaca buruk dan dinilai berbahaya bagi keselamatan pengunjung.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, BTNGR, Ketut Linggih, di Mataram, Rabu (13/1), mengatakan, rencana penutupan jalur pendakian tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan tentang kondisi cuaca yang tidak kondusif di kawasan Gunung Rinjani.

Advertisement

Berdasarkan laporan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (TN) Wilayah I di Kecamatan Kayangan, Lombok Utara dan Wilayah II di Kecamatan Selong, Lombok Timur, cuaca di kawasan Gunung Rinjani sudah tidak kondusif yang ditandai dengan hujan lebat disertai angin kencang.

“Dari laporan yang kami terima, cuaca di kawasan Gunung Rinjani sudah tidak kondusif dan berbahaya untuk aktivitas pendakian,” ujar  Linggih.

Ia menyebutkan, jumlah jalur pendakian yang ditutup sebanyak empat jalur yakni jalur pendakian Torean di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, jalur Senaru di Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, jalur pendakian Timbanuh, di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur dan jalur pendakian Sembalun, di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.

Advertisement

Dengan ditutupnya seluruh jalur pendakian resmi tersebut otomatis semua pengunjung lokal, nusantara dan mancanegara dilarang  melakukan pendakian ke wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Demikian pula dengan para pelaku wisata baik trek organizer, agen wisata, dan biro perjalanan agar tidak membuat perjanjian dengan wisatawan untuk melakukan aktivitas pendakian selama penutupan jalur pendakian.

“Kami telah menyurati para pelaku wisata di daerah ini agar tidak mengajak wisatawan mendaki ke Gunung Rinjani karena kondisi cuaca sangat tidak mendukung dan berbahaya bagi keselamatan jiwa,” katanya.

Advertisement

Upaya penutupan jalur pendakian itu, kata Linggih, juga sebagai langkah untuk memulihkan kelestarian sumberdaya alam hayati beserta ekosistem yang ada di kawasan TNGR. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU itu juga dijelaskan, pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu tertentu.

Untuk itu, BTNGR mengimbau kepada para wisatawan baik lokal, nusantara dan mancanegara untuk tidak melakukan tindakan melanggar aturan dengan cara melakukan pendakian secara ilegal melalui jalur tidak resmi karena sangat berisiko bagi keselamatan.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif