News
Kamis, 28 April 2016 - 15:00 WIB

Gugatan Warga Bidara Cina Dikabulkan PTUN, Ahok akan Kasasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga yang rumahnya terkena banjir kiriman saat makan di kawasan Bidara Cina, Jakarta, Rabu (16/1/2013). Akibat banjir kiriman dari Bogor tersebut, selain merendam ruas jalan juga mengenangi pemukiman penduduk. (JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat)

Gugatan warga Bidara Cina dikabulkan PTUN yang membuat SK Gubernur tentang lokasi sodetan Kali Ciliwung, batal.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan berkomentar sengketa lahan Sodetan Ciliwung yang dimenangkan warga Bidara Cina. Namun, Pemprov DKI Jakarta sudah ancang-ancang akan mengajukan kasasi terhadap putusan itu.

Advertisement

Saat diminta konfirmasi mengenai kekalahan Pemprov DKI tersebut, Kepala Daerah yang kerap di sapa Ahok itu hanya memberikan komentar yang singkat. “Pasti [kasasi], biar aja ya,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Sementara, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan akan mengajukan kasasi. Pihaknya mengatakan untuk saat ini masih menunggu hasil salinan putusan dari PTUN untuk kemudian dapat diketahui langkah-langkah yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya dalam pengajuan kasasi.

“Salinan resminya belum ada, jadi saya belum tahu persis proses pertimbangan hukumnya. Cuma kita lagi memproses upaya hukum lanjutannya,” ujar dia.

Advertisement

Gugatan yang telah diajukan oleh warga Bidara Cina Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung, yang berubah dari ketentuan sebelumnya, di mana hal tersebut tanpa pemberitahuan kepada warga.

Pada 25 April 2016, majelis hakim sudah memutuskan bahwa warga Bidara Cina telah memenangkan sengketa tersebut lantaran SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar asas-asas pemerintahan terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur. Akibatnya, Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT, batal secara hukum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif