News
Rabu, 3 Juli 2019 - 16:00 WIB

Gugatan Suara Dicaplok Gerindra di MK, Berkarya Klarifikasi Surat Kuasa Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Partai Berkarya memberikan klarifikasi terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif yang diajukan ke Mahkamah konstitusi (MK) yang mempermasalahkan 2,7 Juta suara diambil oleh Partai Gerindra.

Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, menegaskan bahwa partainya tidak pernah menggugat permasahalan tersebut. Nirman Abdurrahman yang mengatasnamakan Partai Berkarya juga tidak pernah diberikan kuasa oleh partai.

Advertisement

“Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tandatangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik ketua umum dan partai kami yang ramai di-bully di media sosial,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (3/7/2019).

Andi menjelaskan bahwa Berkarya telah mengeluarkan surat kuasa kepada mereka yang sudah dilatih MK. Pengacara yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum Berkarya dengan surat kuasa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya nomor K-008/DPP/BERKARYA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 kepada Martha Dinata dan kawan-kawan.

“Terkait klaim saudara Nirman Abdurrahman dan kawan-kawan perihal suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya maka kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar,” jelasnya.

Advertisement

Partai yang diketuai oleh Tommy Soeharto ini tidak akan diam. Andi menuturkan bahwa akan membawa ini ke ranah hukum.

“Atas kesalahan tersebut di atas maka oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan kami laporkan pada pihak terkait, kepolisian dan lain-lain karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan,” ucapnya.

Berdasarkan gugatan yang telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi, Nimran Abdurahman yang mengaku kuasa hukum menggugat Partai Gerindra karena diduga mencomot  suara di 20 provinsi yang tersebar di 53 daerah.

Advertisement

“Terdapat selisih perolehan suara pemohon [Partai Berkarya] sebesar 2.790.000 suara,” tulis gugatan.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif