News
Rabu, 2 Desember 2009 - 14:18 WIB

Gugatan praperadilan SKPP tak hambat pengaktifan Bibit & Chandra

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Gugatan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diajukan OC Kaligis cs ditanggapi adem ayem oleh Plt Wakil Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa.

Bagi dia, gugatan itu tidak berdampak pada pengaktifan lagi Bibit dan Chandra. “Itu hak, boleh saja,” kata pria yang akrab disapa Ota ini di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2009 yang digelar oleh KPK di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).

Advertisement

Menurut dia, gugatan praperadilan itu tidak menghambat pengaktifan kembali Bibit dan Chandra. Bibit dan Chandra, lanjut dia, dapat aktif lagi tanpa menunggu putusan pengadilan. “Tidak akan berdampak karena Keppres pengaktifan mengacu kepada Perpu,” ujar dia.

OC Kaligis cs meminta agar SKPP kasus Bibit dan Chandra dibatalkan demi hukum. Mereka meminta agar kasus Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bibit SKPP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif