News
Selasa, 26 April 2022 - 08:16 WIB

Gugatan Dikabulkan MA, YKMI: Sediakan Vaksin Halal dan Cabut SE Mudik

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Vaksin Zifivax yang dikembangkan perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical merupakan vaksin berbasis protein sub unit rekombinan. (Istimewa/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA—Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak pemerintah menyediakan vaksin halal. YMKI juga meminta pemerintah mencabut surat edaran (SE) mudik sebelum memastikan ketersediaan vaksin halal pascakeluarnya Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat (1). Pemerintah pun tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk umat muslim sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Advertisement

“Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim,” kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: MUI: Vaksin Anhui Zifivax Aman dan Halal

Direktur Eksekutif YMKI Ahmad Himawan mengatakan hal terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal. Pemerintah harus segera melaksanakan putusan MA terkait penyediaan vaksin halal.

Advertisement

“Jadi, bagi saya pribadi, kami harus mendorong pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal, sebab itu hal terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan,” katanya di Jakarta, Senin (25/4).

Dia mencatat hanya ada tiga jenis vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia. Ketiga vaksin halal itu adalah Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Dinyatakan Suci dan Halal, Berlaku Hingga 2026

Advertisement

Meski demikian, tambahnya, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya akan semakin menggembirakan. Artinya, semakin banyak opsi Pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.

“Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya, pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal sebab pilihannya semakin banyak,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Vaksin Halal Vaksin Halal YKMI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif