News
Senin, 26 September 2022 - 17:19 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe Kembali Mangkir Panggilan KPK

Setyo Aji Harjanto  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dikabarkan memiliki kekayaan yang fantastis. (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Papua, Lukas Enembe, kembali mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022) karena sakit.

Lukas juga tidak mampu memenuhi panggilan pertama KPK dengan alasan yang sama. “Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan,” kata Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Advertisement

Stefanus meminta lembaga antirasuah untuk memahami kondisi kesehatan Lukas. Bahkan, dia berani mengajak KPK ke rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua untuk memastikan kondisi kesehatannya.

“Kami cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak [Lukas] baik-baik,” ujar Stefanus.

Dia menuturkan bahwa kesehatan kliennya hanya bisa diperiksa di rumah sehingga pihaknya siap memberikan perlindungan jika dokter dari KPK berkunjung. Sebelumnya, KPK mempertimbangkan permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri.

Advertisement

Baca Juga : Lukas Enembe Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek dari APBD Papua

Meskipun demikian, KPK meminta Lukas agar bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK.

“Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan. Namun, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan dikutip Minggu (25/9/2022).

Advertisement

Ali mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil lembaga antirasuah. Menurut Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lain.

Sebagai informasi, Lukas Enembe terjerat dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkini, KPK memastikan Lukas berstatus tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Masih Sakit, Lukas Enembe Tak Mampu Penuhi Panggilan Kedua KPK

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif