News
Rabu, 4 April 2012 - 11:24 WIB

Gubernur belum tunjuk Pjs Walikota Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bibit Waluyo (Dok.SOLOPOS)

Bibit Waluyo (Dok.SOLOPOS)

SEMARANG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng belum menunjuk pejabat sementara (Pjs) Walikota Semarang untuk menggantikan Soemarmo HS yang ditahan penyidik KPK di Jakarta.

Advertisement

Gubernur Jateng, Bibit Waluyo mengatakan, belum memberhentikan Walikota Semarang Soemarmo HS dari jabatannya, karena statusnya masih tersangka.

“Sesuai ketentuan perundangan kalau statusnya masih tersangka tak perlu diberhentikan, kecuali kalau nanti sudah ditetapkan sebagai terdakwa lain lagi,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (3/4/2012).

Meski saat ini Soemarmo ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, menurut gubernur tak akan menganggu jalannya roda Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

Advertisement

Demikian pula dengan pelayanan kepada masyarakat Semarang masih berjalan sebagaimana mestinya, karena birokrasi sudah berjalan sesuai prosedur yang ada.

”Roda pemerintahan harus tetap berjalan, kendati Pak Marmo (Soemarmo) ditahan, sebab aturan norma kaidah yang mengatur sudah jelas,” pungkas Bibit.

Sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, diketahui telah menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) dan berkas dakwaan dua tersangka anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sardjono (PAN) dan Sumartono (Partai Demokrat).

Advertisement

Dua anggota Dewan ini merupakan tersangka kasus suap dalam pembahasan RAPBD Semarang tahun 2012. Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Togar, membenarkan kalau telah menerima BAP dan berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif