News
Selasa, 14 Maret 2017 - 21:00 WIB

Grup Pedofilia di Facebook Terbongkar, 4 Admin Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan bersama Kak Seto dari Komnas Anak, Selasa (14/3/2017), dalam rilis penangkapan admin grup pedofilia di Facebook. (Juli ER Manalu/JIBI/Bisnis)

Sebuah grup pedofilia di Facebook terbongkar. Sebanyak 4 orang admin grup itu ditangkap Polda Metro Jaya.

Solopos.com, JAKARTA — Subdit VI Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap empat orang yakni WW, 27; DS, 24; DF, 17; dan SHDW, 16; yang merupakan admin dari grup Facebook bernama Official Candy’S Group. Grup ini dijadikan sebagai wadah berbagi video dan foto yang memuat konten pornografi anak.

Advertisement

Hingga saat ini, dilaporkan ada lebih dari 7.000 anggota aktif grup tersebut. Adapun para admin ini bertugas untuk menerima anggota baru serta mendepak anggota yang tidak aktif atau tidak ikut mengirimkan gambar atau video pelecehan anak di bawah umur.

“Di sini ada syarat-syarat member yang harus diikuti. Pertama, tidak boleh pasif. Artinya, member harus mengirimkan gambar-gambar yang dia buat melakukan kejahatan seksual dengan anak kecil [pedofil] kepada member lain,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selsa (14/3/2017).

Selain aktif mengirimkan foto atau video, syarat lain yang harus diikuti member adalah tidak diperkenankan mengirim foto atau video perbuatan cabul kepada anak yang sama. Dengan demikian, korban pedofil oleh para member ini terus bertambah. “Kemudian kalau tidak melaksanakan ini akan dikeluarkan dari grup,” tambah Iriawan.

Advertisement

Selain motif untuk mendapatkan kepuasan seksual yang menjadi alasan utama, anggota grup ini juga akan mendapat cuan sekitar Rp15.000 untuk setiap klik yang didapatkan pada gambar atau video yang mereka kirim.

Atas perbuatan mereka, keempat orang ini dijerat pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) Jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat (2) Jo pasal 30 UU No.
44/2008 tentang Pornografi.

Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 mengatuur tentang pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU No. 44/2008 mengatur hukuman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Advertisement

Sementara itu, pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU No. 44/2008 mengatur hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif