News
Kamis, 7 Juni 2012 - 11:53 WIB

GRASI CORBY: Yusril Daftarkan Gugatan Grasi Corby ke PTUN

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Schapelle Corby (au.news.yahoo.com)

Corby (au.news.yahoo.com)

JAKARTA-Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Gerakan Nasional Anti Madat (Granat) akan mendaftarkan gugatan terkait pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby, WN Australia, dan Peter Achim Franz Grobmann, warga negara Jerman.

Advertisement

“Kami akan daftarkan gugatan pemberian grasi pada Corby dan Grobmann ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) siang ini, insya Allah pukul 13.30 WIB,” ujar Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat, kepada detikcom, Kamis (7/6/2012).

Menurut dia, gugatan dilayangkan karena pemberian grasi itu bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu tidak selaras dengan UU 7/1997 tentang pengesahan konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran narkotika, UUD 45, dan UU Narkotika.

Selain itu pemberian grasi juga bertentangan dengan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir.

Advertisement

“Pemberian grasi harus memperhatikan rasa keadilan. Rasa keadilan bukan hanya kepada yang diberi grasi, tapi juga korban yang diakibatkan. Korban dari tindak yang dilakukan Corby, 50 orang meninggal tiap hari dan 5 juta jadi pecandu,” papar Henry.

Dia berharap PTUN akan mengabulkan gugatan yang mereka layangkan sehingga Keppres pemberian grasi untuk Corby dan Grobmann bisa dibatalkan. Sebab Keppres merupakan objek gugatan tata usaha negara lantaran merupakan produk konkret, individual, final. Jika keppres dibatalakan maka hukuman pada Corby dan Grobmann akan dikembalikan.

“Nanti Prof Yusril Ihza selalu kuasa juga akan datang ke PTUN untuk mendaftar bersama DPP Granat,” terang Henry.

Advertisement

Grobmann ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, pada 10 Maret 2010, lantaran kedapatan membawa 2,2 gram ganja di kopernya. Di pengadilan kasasi, Grobmann dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Lalu, dia mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara.

Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada 3 September 2012. Namun, ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga bagaimana kelakuannya selama di tahanan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif