News
Sabtu, 2 Juni 2012 - 12:48 WIB

GRASI CORBY: Jimly Sarankan Presiden Beri Grasi Bung Karno

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jimly Assiddiqie (Istimewa/Detik)

Jimly Assiddiqie (Foto detikcom)

JAKARTA- Masih ingatkah nasib proklamator Ir Soekarno ketika menghabiskan sisa hidupnya? Dia wafat dengan status sebagai tahanan politik di RSPAD. Kenyataan inilah yang membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie tergerak.

Advertisement

“Pemberian grasi kepada Corby memang kewenangan presiden tapi bagi saya lebih penting memberikan grasi kepada Bung Karno daripada Corby,” kata Jimly dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Sabtu (2/6/2012).

Ide ini juga disampaikannya saat menghadiri pengajian Peran Tokoh Islam dalam Perumusan Pancasila di PP Muhammadiyah, Jumat (1/6) malam.

Menurut Jimly, mengingat grasi merupakan kewenangan prerogatif presiden, seharusnya bisa memilah-milah mana yang pantas dan tidak dalam memberikan ampunan.

Advertisement

“Penting bagi kita memberikan penghargaan kepada tokoh sejarah, penghargaan kepada Bung Karno dalam kaitannya dengan sejarah,” paparnya.

Proses hukum yang mengambang terhadap Bung Karno tidak pernah jelas. Proses politik juga dianggap telah selesai seiring keluarnya TAP MPR XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan dari Presiden Soekarno.

“Proses hukum terhadap Bung Karno dianggap sudah selesai tapi dampak politiknya belum selesai. Masih perlu tindakan rehabilitasi sesuai UUD 1945,” ungkap Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.

Advertisement

Nasib Bung Karno tidak hanya sampai di situ. Sebab sampai sekarang dia belum mendapat gelar pahlawan nasional.

“Selain memulihkan namanya, juga sekaligus dengan mengukuhkan lagi statusnya sebagai Pahlawan Nasional. Dia baru ditetapkan sebagai Pahlawan Proklamator yang diberikan pada tahun 1986 bersama Bung Hatta,” tandas Jimly.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif